Straight Edge

Straight Edge

LIRIK

Rabu, 25 Mei 2011

KEJAHATAN DI INTERNET (CYBER CRIME)

Hati-hati Kejahatan Internet

DAN APA ITU HACKING, CRACKING DAN DEFACING etc.?
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

*Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :

CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING

Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
 
MALWARE

Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Hati-hati Kejahatan Internet..!

"Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting"

Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.

Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.

Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil BOBOL KARTU KREDIT

Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.

Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.

“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan

ETIKA SEORANG HACKER DAN CRACKER

        Di dalam dunia hacker mempunyai strata / tingkatan / level yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kelayakkannya, bukan karena umur atau senioritasnya.

        Proses memperoleh pengakuan di antara sesama hacker tidak lepas dari etika & aturan dunia hackers underground. Etika ini yang akhirnya akan membedaakan antara hacker & cracker, maupun hacker kelas rendahan seperti Lamer & Script Kiddies. Salah satu etika yang berhasil di formulasikan dengan baik ada di buku Hackers: Heroes of the Computer Revolution, yang ditulis oleh Steven Levy pada tahun 1984, ada enam (10) etika yang perlu di pahami dan di mahirkan oleh seorang hacker

1. Mampu mengakses komputer dengan tidak terbatas dan secara total.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada authority, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identiti palsu, seperti nama samaran, umur, posisi
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata majoriti dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa mengenai sesuatu perkara.
" Hal ini perlu di tanamkan pada setiap praktisi IT khusus nya yang ingin menjadi hacker "

Peraturan Hacker

Gambaran umum aturan yang perlu di ikuti oleh seorang hacker iaitu:
· Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi yang diperoleh.
· Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
· Jangan mengambil keuntungan dari suatu bentuk hacking
· Tidak menerbitkan & mengoleksi software bajakan.selalu memakai software asli
· Selalu mengetahui kemampuan sendiri.dan jangan ceroboh dalam bertindak
· Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / percuma memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & faedah yang diperoleh.
· Jangan pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang/mengambil yang bukan milik nya
· Jangan pernah memberikan akses kepada seseorang yang akan membuat kerusakan.
· Jangan pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
· Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan ia seperti mesin sendiri.
Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etika dan peraturan sedang cracker tidak mempunyai kode etika ataupun peraturan karena seorang cracker sifatnya lebih merusak.


Perbedaan Hacker dan Cracker


A. Hacker

1.Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem
Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba untuk menguji halaman Yahoo! dipastikan isi halaman tersebut tak akan berantakan dan mengganggu halaman yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2.Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak takut memberi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.


b. Cracker

1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusakkan dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, , Pecerobohan Sistem Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Boleh berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai halaman internet dan channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang boleh mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang tidak boleh diakses dari luar
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian hacking ke halaman internet dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak boleh diakses dalam waktu yang lama, kasus  situs polri yang paling hangat pada bulan lalu.


Dua Jenis Kegiatan Hacking


1. Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang sistem apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelolai server, koneksi yang dipergunakan jenis apa & bagaimana server itu tersambung ke internet, mempergunakan koneksi tersebut & informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.
2. Technical Hacking, merupakan tindakan teknik untuk melakukan pencerobohan ke dalam sistem, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan kemudahan sistem itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam sistem atau service. Inti dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan akses penuh ke dalam sistem dengan cara apapun dan bagaimana pun.


Contoh Kasus Hacker


1. Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok penjelajah komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang bermarkas di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanser Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan pembelaan kerena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku yang lain mendapatkan hukuman semasa percobaan.


2. Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik-teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggeris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.


3. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil menerobos situs web milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Parti Kolor Ijo, Parti Mbah Jambon, Parti Jambu, dan lain-lain. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara membuat string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menerobos halaman situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.


Akibat yang Ditimbulkan oleh Hacker dan Cracker


Hacker : membuat teknologi internet semakin maju kerana hacker menggunakan kepakarannya dalam bidang komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam software, membuat kecerobohan bekerja seorang administrator kembali hidup kerana hacker membantu administrator untuk memperkuatkan jaringan mereka.
Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.